Wali Kota Tangerang Kesal, Warga jadi Korban

"Meski mempunyai hak prerogatif, namun kewenangan walikota terbatas, dimana didalamnya ia harus mengutamakan kepentingan publik bukan malah mengorbankan," ujarnya.
Trubus menilai, bila dalam hal ini publik di korbankan kemudian dipertaruhkan untuk memperoleh "pencitraan politik", malah berbahaya.
Hal ini pun dinilainya akan menjadikan entry point dalam citra politik.
"Menurut saya itu wali kota tidak bisa mengancam persoalan kan sebenarnya antara Kemenkumham dengan walikota, jangan libatkan warga," ungkapnya.
Atas masalah itu, Trubus pun menyarankan, seharusnya untuk menyelesaikan masalah ini, harusnya dilakukan dialog.
Caranya, Menkumham memanggil wali kota dan dibentuk tim untuk melakukan negosiasi.
"Karena kan hal itu ada tahap-tahapnya, misalkan melakukan negosiaso, dialog, musyawarah, dan paparan untuk mencari win win solution," terangnya.
Akibat tidak mengedepankan pendekatan itu, Trubus menilai malah hal ini malah memperburuk citra wali kota sendiri.
Wali Kota Tangerang meminta penghentian semua layanan umum di tanah milik Kemenkumham.
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Resmi Dilantik, Sachrudin-Maryono Siap Tancap Gas Membangun Kota Tangerang
- Warga Tagih Kejelasan Status Tanah Fasos-Fasum di Taman Cibalagung
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini