Wali Kota Tangerang Kesal, Warga jadi Korban
"Meski mempunyai hak prerogatif, namun kewenangan walikota terbatas, dimana didalamnya ia harus mengutamakan kepentingan publik bukan malah mengorbankan," ujarnya.
Trubus menilai, bila dalam hal ini publik di korbankan kemudian dipertaruhkan untuk memperoleh "pencitraan politik", malah berbahaya.
Hal ini pun dinilainya akan menjadikan entry point dalam citra politik.
"Menurut saya itu wali kota tidak bisa mengancam persoalan kan sebenarnya antara Kemenkumham dengan walikota, jangan libatkan warga," ungkapnya.
Atas masalah itu, Trubus pun menyarankan, seharusnya untuk menyelesaikan masalah ini, harusnya dilakukan dialog.
Caranya, Menkumham memanggil wali kota dan dibentuk tim untuk melakukan negosiasi.
"Karena kan hal itu ada tahap-tahapnya, misalkan melakukan negosiaso, dialog, musyawarah, dan paparan untuk mencari win win solution," terangnya.
Akibat tidak mengedepankan pendekatan itu, Trubus menilai malah hal ini malah memperburuk citra wali kota sendiri.
Wali Kota Tangerang meminta penghentian semua layanan umum di tanah milik Kemenkumham.
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- MPR Minta Masukan Mahasiswa Unilam untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya