Wali Kota Tangerang Kesal, Warga jadi Korban
Minggu, 14 Juli 2019 – 01:00 WIB

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto : JPG
Namun, akibat tak juga didapatkan, orang nomor satu di Tangerang ini Pemkot Tangerang mengeluarkan surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang ditandatangani 10 Juli 2019.
Dalam surat itu, dia akan menghentikan semua layanan yang berdiri di atas aset Kemenkumham seperti komplek Kehakiman dan Pengayoman seperti memberhentikan pengangkutan operasional sampah, menghentikan aliran PJU, dan menghentikan pemeliharaan jalan. (flo/jpnn)
Wali Kota Tangerang meminta penghentian semua layanan umum di tanah milik Kemenkumham.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Transformasi Sektor Publik Jadi Sorotan di SAMA Digital Connect 2025
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot