Wali Siswa Lapor Ombudsman PPDB tidak Transparan

Wali Siswa Lapor Ombudsman PPDB tidak Transparan
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

“Hari ini (kemarin, red) kami sudah minta keterangan pihak SMPN 52. Tapi hasilnya belum bisa disimpulkan apakah ada potensi pelanggaran atau tidak, tergantung pemeriksaan dan investigasi tim," jelasnya. Tapi yang jelas temuan di SMPN itu akan dibahas kembali dalam gelar laporan untuk menentukan tindaklanjut ke depan.

Agung menambahkan pihaknya memang langsung turun ke sekolah dan klarifikasi temuan. “Kita minta dokumen atau hasil verifikasi siswa. Jika ada bukti kuat, akan diupayakan ada koreksi dan PPDB bermasalah diminta dihentikan sementara. Contoh ada siswa masuk zonasi dan nilai tinggi, tapi tidak lulus harus diralat,” tuturnya. Pihaknya meminta kerja sama Diknas untuk mengawasi hal ini.

“Kalau kasus seperti ini sanksinya bersifat administratif seperti pemecatan bisa dari Dinas atau inspektorat langsung. Ada bukti kita laporkan, dan Pemda kami minta kerjasamanya,” kata dia. Tapi jika ada wali siswa merasa dirugikan misal kena pungli, silakan lapor ke kepolisian karena kasus itu bisa kena pidana.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian, menambahkan ada lima hal penyelenggaran PPDB online dengan sistem zonasi penting untuk menjaga keadilan.

“Yakni menghilangkan dominasi sekolah favorit, mengurangi pungli dan siswa titipan, sebaran anggaran dan sarpras pendidikan lebih adil karena jumlah siswa merata, anak cerdas tidak menumpuk di kota dan prestasi sekolah lebih merata, serta kurangi beban biaya transportasi ke sekolah dan waktu ke sekolah lebih cepat,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 52, Hj Dewi Subadra membenarkan adanya orang tua calon siswa melapor ke Ombudsman. “Saya juga sudah menghadap dan jelaskan perkara sebenarnya,” kata dia, tadi malam (2/7).

Dewi mengaku pihaknya telah melaksanakan PPDB sesuai aturan berlaku. “Penerapan sistem zonasi itu hanya 30 persen. Sisanya siswa kita seleksi dengan sistem penggabungan nilai. Kami juga sudah sosialisasikan dengan pihak SD apa saja yang diperlukan calon siswa yang mau mendaftar. Salah satunya nilai rapor asli kelas 4-6 semester pertama,” jelasnya.

Dikatakan, sistem zonasi 30 persen tidak ditetapkan sendiri. “Itu sudah ada aturannya. Merupakan hasil pertemuan terakhir para kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia, bahwa sistem zonasi tidak bisa diterapkan 100 atau 90 persen di kota besar,” kata dia.

Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menerima laporan adanya permainan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News