Wali Siswa Lapor Ombudsman PPDB tidak Transparan

Wali Siswa Lapor Ombudsman PPDB tidak Transparan
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

Apalagi di tahun ini, jumlah calon siswa mendaftar lebih dari 400 anak, sementara kuota yang bisa ditampung dengan 9 ruang belajar (32 siswa/ruang), ditambah cadangan bangku bagi 25 siswa tidak naik kelas, maka jumlah yang bisa ditampung hanya sekitar 288 anak. “Mau tidak mau ada yang tidak lolos. Mana mungkin semua harus masuk, sementara ruang belajarnya terbatas,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pelembang, H Ahmad Zulinto melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Kota Palembang, Herman Wijaya menjelaskan sistem zonasi yang diterapkan hanya 30 persen, 70 persen berdasarkan nilai. "Itu untuk akomodir calon siswa jauh dari sekolah untuk tetap sekolah. Karena kasihan mereka punya nilai bagus," katanya kemarin.

Memang, kata Herman, harus ada yang tidak lolos, baik yang rumah dekat dengan sekolah maupun yang nilai bagus. Sudah jadi resiko bahwa jumlah peserta didik baru lebih banyak dari daya tambung yang tersedia. "Kami selalu menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah membentuk panitia PPDB, agar yang  memutuskan lolos atau tidak sistem bukan 1-2 orang,” tuturnya. Ini juga untuk hindari kecurangan, dan sejauh ini tidak ada ditemukan kepsek melakukan kecurangan. “Jika ada pasti kami panggil," tegasnya. (nni/cj17/fad/ce1)


Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menerima laporan adanya permainan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News