Walikota Ambon Bangga E-KTP Diterapkan
Selasa, 25 Oktober 2011 – 10:36 WIB
Dia meminta, para camat melalui lurah dan desa tingkatkan sosialisasi untuk masyarakat menggunakan kesempatan ini, karena waktu pembuatan e-KTP dinilai sangat terbatas yakni selama 2 bulan ,makanya harus disosialoisasi dan publikasiakan kepada masyarakat.
Baca Juga:
“Saya instruksikan para camat tingkatkan kerjasama dengan humas dan protokoler Kota Ambon untuk nanti masuk kelaur kampung untuk sosialisasi penggunaan e-KTP, dan yang paling utama menjelaskan, kepada masyarakat ini e-KTP gratis tidak dipunggut biaya, karena telah diakomodir oleh pemerintah,’’ terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon Din Tuharea mengaku, berdasarkan peraturan mendagri nomor 47.13/7096 tanggal 13 Oktober tahun 2010 telah ditetapkan 197 kabupaten/kota untuk menerapkan e-KTP dan untuk Provinsi Maluku ditetapkan 3 kabupaten/kota diantaran Kota Ambon, SBB dan Maluku tengah (Malteng) untuk melaksanakan e-KT di tahun 2011 dan tidak dipunggut baiya.
“Dengan hubungan sistim kependudukanyang handal untuk menciptakan data base yang mutakhir, benar dan terencana untuk menghindari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ganda, NIK palsu serta dokumen kependudukan yang tidak benar,’’ ujarnya.
AMBON - Launcing Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang dipusatkan pada Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berlangsung sukses. Walikota Ambon
BERITA TERKAIT
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi