Walikota Bandung Ceramah di Panti Pijat
Jumat, 11 Maret 2011 – 00:11 WIB
Menurutnya, tempat hiburan setiap tahunnya memberikan kontribusi pajak hingga Rp 25 miliar. Namun jika tempat hiburan merusak norma kehidupan, lebih baik Bandung kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor huburan.
Dada mengatakan, Bandung sebagai kota seni dan budaya memang memerlukan tempat hiburan. Namun dalam operasionalnya, jangan sampai tempat hiburan melanggar norma agama.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Priana Wiranatakusuma mengatakan, program tersebut dilakukan di 14 titik tempat hiburan dan diikuti sekitar 1.020 pekerja hiburan. "Semua pengusaha hiburan ikut serta dalam penyuluhan ini," terang Priana.
Pengusaha hiburan pun apresiasi dengan upaya Pemkot Bandung itu. Salah satu buktinya adalah kesiapan dalam menyiapkan tempat untuk penyelenggaraan penyuluhan dan memberikan bantuan pendanaan.
BANDUNG - Ceramah bukan hanya bisa dilakukan di mesjid atau mushola saja. Agar lebih efektif menyampaikan pesan moral, kini penceramah juga harus
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah