Walikota Banjarmasin Ogah Disebut Tersangka

Diperiksa Lagi, Serahkan Bukti Pinjam Meminjam Uang

Walikota Banjarmasin Ogah Disebut Tersangka
Walikota Banjarmasin Ogah Disebut Tersangka
BANJARMASIN – Pemeriksaan terhadap Walikota Banjarmasin H Muhidin yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan Bupati Tanah Laut (Tala) Adriansyah ternyata tak cukup sehari. Buktinya, H Muhidin beberapa kali diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Sama dengan pemeriksaan sebelumnya walikota Banjarmasin dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk berkas perkara Bupati Tala Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Walikota Banjarmasin H Muhidin mengatakan, kedatangannya kedua kali ke Ditreskrimsus Polda Kalsel ini adalah untuk menyerahkan data atau dokumen terkait pinjam meminjam uang antara dirinya dengan Bupati Tala Adriansyah.

 

“Ini adalah pemeriksaan lanjutan untuk kedua kalinya dan status saya masih sebagai saksi bukan tersangka,” tegas orang nomor satu di Pemerintahan Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN – Pemeriksaan terhadap Walikota Banjarmasin H Muhidin yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News