Walikota Banjarmasin Ogah Disebut Tersangka
Diperiksa Lagi, Serahkan Bukti Pinjam Meminjam Uang
Minggu, 28 Oktober 2012 – 13:52 WIB

Walikota Banjarmasin Ogah Disebut Tersangka
BANJARMASIN – Pemeriksaan terhadap Walikota Banjarmasin H Muhidin yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan Bupati Tanah Laut (Tala) Adriansyah ternyata tak cukup sehari. Buktinya, H Muhidin beberapa kali diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Sama dengan pemeriksaan sebelumnya walikota Banjarmasin dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk berkas perkara Bupati Tala Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Usai pemeriksaan, Walikota Banjarmasin H Muhidin mengatakan, kedatangannya kedua kali ke Ditreskrimsus Polda Kalsel ini adalah untuk menyerahkan data atau dokumen terkait pinjam meminjam uang antara dirinya dengan Bupati Tala Adriansyah.
“Ini adalah pemeriksaan lanjutan untuk kedua kalinya dan status saya masih sebagai saksi bukan tersangka,” tegas orang nomor satu di Pemerintahan Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN – Pemeriksaan terhadap Walikota Banjarmasin H Muhidin yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan Bupati
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku