Walikota Baubau: Izin Sementara Diproses
Minggu, 17 Juli 2011 – 23:32 WIB
Amirul tidak menghalangi ataupun menyilakan WALHI Sultra untuk melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan laporan itu juga salah alamat karena untuk mengadukan suatu permasalahan ke aparta hukum harus memiliki bukti.
Menurut Amirul, penambangan yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya tidak bisa disamaratakan dengan kasus daerah lain. Sebab kata dia, di Kota Baubau aparat penegak hukum melakukan pengawasan mulai dari proses penerbitan tambang sampai dengan perusahaan melakukan aktivitas di daerah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.
"Itu hanya segelintir orang. Kecuali kalau ada bukti. Jadi jangan samaratakan semua orang. Mungkin di tempat lain terjadi, tapi di sini (di Baubau) tidak ada," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Walikota Baubau, Amirul Tamim mengakui hingga saat ini PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) belum mengantongi Izin Pinjam Pakai dari Menteri Kehutanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis