Walikota Baubau Terancam Dilapor ke KPK
Sabtu, 16 Juli 2011 – 23:31 WIB
Hartono menambahkan bahwa berdasarkan Permenhut No. P.43-Menhut-II-2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan juga dilanggar oleh PT BIS dan Pemerintah Kota Baubau. Kata dia, PT BIS juga dapat dijerat dengan UU No.26 tahun 2007 jo PP Jo. Peraturan Pemerintah (PP). No.26 tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional.
Baca Juga:
“Apalagi dalam Perda Kota Baubau No.2 Tahun 2004 tentang RTRW kawasan Sorawolio masuk dalam BWK VI yang peruntukannya tidak untuk pertambangan dan industri, melainkan untuk kepentingan pertanian holtikultura, perkebunan dan kehutanan, sebagaimana disebut dalam Pasal 7 huruf (f) Perda dimaksud,” ujarnya.
Diungkapkan Hartono, tambang Nikel PT BIS baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan Walikota Baubau, Amirul Tamim, dengan nomor: 545/76.a/ASDA/2009 tertanggal 23 Mei 2009 yang berlaku 20 tahun. Sebelumnya, kata dia PT BIS juga mendapatkan IUP Eksplorasi dengan Nomor: 5451/621/EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 yang masa berlakunya 2 (dua) tahun. (awa/jpnn)
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara mengancam akan melaporkan Walikota Baubau Amirul Tamim ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran