Walikota Bekasi Siapkan 100 Saksi Meringankan

Walikota Bekasi Siapkan 100 Saksi Meringankan
Walikota Bekasi Siapkan 100 Saksi Meringankan
Dia juga menegaskan, aberdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ada hak menghadirkan saksi. Sirra berharap 100 saksi meringankan ini dapat diperiksa seluruhnya, karena itu merupakan hak Mochtar sebagai tersangka. "Pasal 51 KUHAP, boleh menghadirkan saksi agar tersangka berkesempatan membela diri," tegasnya.

Pantauan INDOPOS (Group JPNN) puluhan saksi yang datang ke kantor KPK mengenakan pakaian muslim dengan baju koko dan peci. Di antara puluhan saksi itu ada 8 perempuan mengenakan pakaian muslimah berwarna ungu. Untuk diketahui, KPK menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad tersangka dugaan penyuapan penghargaan Adipura Kota Bekasi 2010, penyuapan pengesahan APBD 2010 dan korupsi APBD Kota Bekasi 2009.

 

Dengan memerintahkan jajarannya, seperti camat dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berpartisipasi memberikan kontribusi dana pemenangan Adipura Kota Bekasi 2010. Surat perintah penyidikan walikota asal PDIP itu diteken pimpinan KPK, Haryono Umar. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (ers)

JAKARTA - Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2010 dan suap piala Adipura 2010, berupa keras meringankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News