Walikota Bekasi Siapkan 100 Saksi Meringankan
Rabu, 30 Maret 2011 – 06:21 WIB
Dia juga menegaskan, aberdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ada hak menghadirkan saksi. Sirra berharap 100 saksi meringankan ini dapat diperiksa seluruhnya, karena itu merupakan hak Mochtar sebagai tersangka. "Pasal 51 KUHAP, boleh menghadirkan saksi agar tersangka berkesempatan membela diri," tegasnya.
Pantauan INDOPOS (Group JPNN) puluhan saksi yang datang ke kantor KPK mengenakan pakaian muslim dengan baju koko dan peci. Di antara puluhan saksi itu ada 8 perempuan mengenakan pakaian muslimah berwarna ungu. Untuk diketahui, KPK menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad tersangka dugaan penyuapan penghargaan Adipura Kota Bekasi 2010, penyuapan pengesahan APBD 2010 dan korupsi APBD Kota Bekasi 2009.
Dengan memerintahkan jajarannya, seperti camat dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berpartisipasi memberikan kontribusi dana pemenangan Adipura Kota Bekasi 2010. Surat perintah penyidikan walikota asal PDIP itu diteken pimpinan KPK, Haryono Umar. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (ers)
JAKARTA - Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2010 dan suap piala Adipura 2010, berupa keras meringankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS