Walikota Bekasi Tawarkan Tiga Solusi
Rabu, 15 September 2010 – 05:30 WIB
Rumah itu juga dianggap telah melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No. 8 dan No. 9 tahun 2006, peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Tata cara pendirian rumah ibadat di Kota Bekasi Bab IV pasal 8 ayat 3 huruf b dan c. "Lebih beraninya lagi mereka tidak mengindahkan segel tersebut sehingga tiga kali mendapat surat teguran, tetapi tetap membandel dan melaksanakan kegiatan ibadat di rumah tersebut," kata Abdullah yang mengaku selalu memantau aktivitas HKBP di wilayahnya.
Lalu pada tanggal 27 Juni 2010 walaupun telah dilakukan penyegelan ke-tiga kalinya mereka tetap melakukan kebaktian di rumah tersebut. Tetapi dengan alasan kebaktian dilakukan di halaman rumah. Namun pada pelaksanaannya mereka melaksanakan kebaktian di dalam rumah yang sudah disegel.
Pada tanggal 05 Juli 2010 FUIM dan Tokoh agama dan Masyarakat, mendatangi kantor Wali Kota Bekasi, yang dimediatori oleh Lurah, dan Camat Mustikajaya untuk menagih janji pasca penyegelan dan mempertanyakan ketegasan pemerintah Kota Bekasi.
Mereka lalu pindah ke lahan kosong itu pada 10 Juli 2010. "Kita menolak karena sama sekali tidak diajak bicara," kata Abdullah. Pada tanggal 11 Juli 2010 HKBP melakukan kebaktian pertama kali di lokasi Kp. Ciketing Mustikajaya dengan mendapat pengawalan dan pengamanan yang ketat oleh aparat kepolisian dan TNI. Begitu seterusnya setiap minggu, hingga insiden 12 September 2010 kemarin. "Terus terang warga tak setuju dengan penusukan, tapi kita juga terganggu dengan ibadah itu," katanya.
JAKARTA -- Penusukan aktivis gereja Huria Kristen Batak Protestan diduga dipicu ketegangan soal lahan kosong yang dijadikan tempat ibadah. Gerah
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa