Walikota Bogor Dilaporkan ke Bareskrim
Sabtu, 02 April 2011 – 12:42 WIB
JAKARTA - Walikota Bogor Diani Budiarto dilaporkan GKI Yasmin ke Mabes Polri atas tuduhan melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Laporan tersebut diberkas dengan nomor laporan 166/IV/2011. Walikota Bogor pertama pilihan rakyat itu mengaku mengeluarkan pernyataan “Terserah mereka (GKI, red) mau tempat ibadah atau perang.” Pernyataannya itu dikeluarkannya saat wawancara dengan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.
Diani dianggap melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP karena melontarkan pernyataan tak menyenangkan di media massa. “Demi keamanan, tegaknya hukum dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama dan kepercayaan, polisi harus segera mengambil langkah hukum untuk menindak Diani Budiarto,” jelas Kuasa Hukum GKI Yasmin, Jayadi Damanik.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut, Diani mengaku siap menghadapinya. “Semua kita hadapi. Masak pemimpin pemerintah daerah harus ngacleng (kabur atau menghindar). Kita tidak sendiri, ada Muspida dan ahli hukum,” tegas orang nomor satu di Kota Bogor itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Walikota Bogor Diani Budiarto dilaporkan GKI Yasmin ke Mabes Polri atas tuduhan melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP tentang perbuatan tak
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS