Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Rabu, 05 Desember 2012 – 07:45 WIB
BOGOR- Kasus dugaan korupsi pada hibah aset tanah dan bangunan Blok G, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, memasuki babak baru. Usai penyelidikannya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, kasus yang menjerat Walikota Bogor, Diani Budiarto tersebut justru bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sudah mengantisipasi sikap Kejari dalam kasus ini. Makanya, kami menyampaikan pelaporan kepada KPK terhadap tindakan Walikota Diani dan kawan-kawan,¨ kata Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan koran ini, Selasa (4/12).
Selain Diani, Direktur Utama PD Pasar Pakuan Jaya Kota (PDPPJ) Bogor, Ali Yusuf, dan Ketua Badan Pengawas PDPPJ, Untung Kurniadi juga turut dalam pelaporan kasus tersebut. Adalah LBH Keadilan Bogor Raya yang berani melaporkan kebijakan walikota itu ke KPK. Kenekatan LBH Keadilan Bogor Raya tak sampai di situ. Kepala Kejari Bogor (Kajari), Yudhi Sutoto, juga bakal digugat perdata karena menghentikan penyelidikan kasus hibah Blok G.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun Radar Bogor (Grup JPNN), LBH Keadilan Bogor Raya melaporkan Diani dan reng-rengannya ke KPK pada Senin (3/12). Atau sehari sebelum Kejari Bogor memberikan pernyataan sikap untuk memberhentikan penyelidikannya kemarin(4/12). Pelaporan tersebut tercatat dalam surat penerimaan aduan masyarakat bernomor 2012-12-000001.
Baca Juga:
BOGOR- Kasus dugaan korupsi pada hibah aset tanah dan bangunan Blok G, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, memasuki babak baru. Usai penyelidikannya
BERITA TERKAIT
- 68 orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Kebakaran Rumah di Jakut Diduga Akibat Petasan, Ada Korban
- Besok Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK