Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK

Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
BOGOR- Kasus dugaan korupsi pada hibah aset tanah dan bangunan Blok G, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, memasuki babak baru.  Usai penyelidikannya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, kasus yang menjerat Walikota Bogor, Diani Budiarto tersebut justru bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Diani, Direktur Utama PD Pasar Pakuan Jaya Kota (PDPPJ) Bogor, Ali Yusuf, dan Ketua Badan Pengawas PDPPJ, Untung Kurniadi juga turut dalam pelaporan kasus tersebut. Adalah LBH Keadilan Bogor Raya yang berani melaporkan kebijakan walikota itu ke KPK. Kenekatan LBH Keadilan Bogor Raya tak sampai di situ. Kepala Kejari Bogor (Kajari), Yudhi Sutoto, juga bakal digugat perdata karena menghentikan penyelidikan kasus hibah Blok G.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor (Grup JPNN), LBH Keadilan Bogor Raya melaporkan Diani dan reng-rengannya ke KPK pada Senin (3/12). Atau sehari sebelum Kejari Bogor memberikan pernyataan sikap untuk memberhentikan penyelidikannya kemarin(4/12). Pelaporan tersebut tercatat dalam surat penerimaan aduan masyarakat bernomor 2012-12-000001.

“Kami sudah mengantisipasi sikap Kejari dalam kasus ini. Makanya, kami menyampaikan pelaporan kepada KPK terhadap tindakan Walikota Diani dan kawan-kawan,¨ kata Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan koran ini, Selasa (4/12).

BOGOR- Kasus dugaan korupsi pada hibah aset tanah dan bangunan Blok G, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, memasuki babak baru.  Usai penyelidikannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News