Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Rabu, 05 Desember 2012 – 07:45 WIB

Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
“Pasal itu, menyatakan, pemindahtanganan barang milik negara untuk tanah dan/atau bangunan bernilai di atas Rp10-100 miliar ilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Presiden,” tegasnya.
Sugeng menduga adanya skenario untuk menafsir rendah nilai Blok G. Padahal nilai aset pasar tersebut sangat tinggi. Bila Kejari menghentikan penyelidikan karena melihat tidak ada kerugian negara dalam proses peralihan hak terhadap objek tanah dan bangunan bernilai tinggi itu, maka sikap tersebut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
“Bersamaan dengan pelaporan kepada KPK, kami akan melakukan gugatan perdata karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum itu. Supaya objektif, harusnya nilai dari Blok G diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya.
Sementara itu, kendati indikasi adanya unsur kerugian negara telah disampaikan, tapi Kejari Bogor tetap menilai pelaporan LBH Keadilan Bogor Raya tentang dugaan korupsi Blok G dinyatakan gugur. Itu karena tidak ditemukan kerugian negara.
BOGOR- Kasus dugaan korupsi pada hibah aset tanah dan bangunan Blok G, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, memasuki babak baru. Usai penyelidikannya
BERITA TERKAIT
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, 1 Masih Hilang
- Ribuan Peserta Ramaikan Karhutla Fun Run, Lalu Deklarasi Jaga Lingkungan
- Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Resmi jadi ASN 24 April, Kami Ikut Senang
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- Pj Kades dan Bidan Mesum di Depan Masjid, Posisinya, Ih!
- Pemprov Jateng Manfaatkan Aset untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis