Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Rabu, 05 Desember 2012 – 07:45 WIB

Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Sebelum memutuskan itu, kejari menegaskan telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulket). Kejari Bogor, Yudhy Sutoto mengatakan, tim appraisal sempat melakukan penilaian terhadap Blok G. Hasilnya, bangunan dua lantai berisi 30 kios yang berdiri di atas lahan 421 meter persegi itu bernilai sebesar Rp1,9 miliar.
Artinya, bila bangunan berisi 30 kios dihargai Rp1,9 miliar, maka nilai satu kios hanya Rp63,4 juta. Atau sekitar sepersepuluh dari penghitungan LBH Keadilan Bogor Raya yang menilai satu kios sebesar Rp625 juta.
Nah, karena penilaiannya hanya Rp1,9 miliar atau di bawah Rp5 miliar, maka pengalihan haknya tidak perlu meminta pertimbangan DPRD, sesuai sesuai Pasal 47 ayat 2 UU No.1/2004 tentang Pembendaharaan Negara.
Selain itu, kata Yudhi, hibah Blok G tidak menggunakan dana APBD Kota Bogor. Jadi, tidak bisa disebut perbuatan korupsi. "PD Pasar berada di bawah naungan Pemkot Bogor berdasarkan Perda No.4/2009 tentang Pendirian PDPPJ. Dalam Pasal 5 disebutkan, modal PDPPJ termasuk kekayaan Pemkot Bogor yang dipisahkan," jelasnya.
BOGOR- Kasus dugaan korupsi pada hibah aset tanah dan bangunan Blok G, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, memasuki babak baru. Usai penyelidikannya
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Pria di Ogan Ilir Tersengat Listrik saat Membongkar Tenda, Begini Kondisinya
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Siswi Kelas 3 SD Tenggelam di Sungai Komering, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Resmikan Kelenteng Wie Tien Bio, Herman Deru: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Sumsel