Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Rabu, 05 Desember 2012 – 07:45 WIB
Sebelum memutuskan itu, kejari menegaskan telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulket). Kejari Bogor, Yudhy Sutoto mengatakan, tim appraisal sempat melakukan penilaian terhadap Blok G. Hasilnya, bangunan dua lantai berisi 30 kios yang berdiri di atas lahan 421 meter persegi itu bernilai sebesar Rp1,9 miliar.
Artinya, bila bangunan berisi 30 kios dihargai Rp1,9 miliar, maka nilai satu kios hanya Rp63,4 juta. Atau sekitar sepersepuluh dari penghitungan LBH Keadilan Bogor Raya yang menilai satu kios sebesar Rp625 juta.
Nah, karena penilaiannya hanya Rp1,9 miliar atau di bawah Rp5 miliar, maka pengalihan haknya tidak perlu meminta pertimbangan DPRD, sesuai sesuai Pasal 47 ayat 2 UU No.1/2004 tentang Pembendaharaan Negara.
Selain itu, kata Yudhi, hibah Blok G tidak menggunakan dana APBD Kota Bogor. Jadi, tidak bisa disebut perbuatan korupsi. "PD Pasar berada di bawah naungan Pemkot Bogor berdasarkan Perda No.4/2009 tentang Pendirian PDPPJ. Dalam Pasal 5 disebutkan, modal PDPPJ termasuk kekayaan Pemkot Bogor yang dipisahkan," jelasnya.
BOGOR- Kasus dugaan korupsi pada hibah aset tanah dan bangunan Blok G, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, memasuki babak baru. Usai penyelidikannya
BERITA TERKAIT
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi