Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Rabu, 05 Desember 2012 – 07:45 WIB

Walikota Bogor Dilaporkan ke KPK
Kajari mengaku telah menelusuri kronologis hibah Blok G, dari tangan ke tangan. "Kami meminta keterangan dari unsur Pemkot dan PDPPJ. Dimana, (hibah) itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan pengelolaan pasar pasca putus kontrak dengan PT AIM pada pertengahan tahun 2011 lalu," beber mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Kasi Intelejen Kejari Bogor, Muhammad Fahro Rozi menambahkan, hasil pemeriksaan akan dijelaskan dalam surat keterangan kepada LBH Keadilan Bogor Raya sebagai pelapor. “Dalam waktu dekat ini, hal itu akan dilakukan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Boris Derarusman menilai, kasus pengalihan hak atau hibah Blok G bukan berada di ranah hukum pidana. Pasalnya, tidak ada kerugian negara di dalamnya.
¨Itu kan ranah admisnistrasi negara. Sebelum pelaporan itu, kami juga sudah digugat oleh PT AIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusannya, kami dimenangkan. Jadi, sebaiknya sama-sama menjadi situasi tetap kondusif,¨ terangnya.
BOGOR- Kasus dugaan korupsi pada hibah aset tanah dan bangunan Blok G, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, memasuki babak baru. Usai penyelidikannya
BERITA TERKAIT
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, 1 Masih Hilang
- Ribuan Peserta Ramaikan Karhutla Fun Run, Lalu Deklarasi Jaga Lingkungan
- Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Resmi jadi ASN 24 April, Kami Ikut Senang
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- Pj Kades dan Bidan Mesum di Depan Masjid, Posisinya, Ih!
- Pemprov Jateng Manfaatkan Aset untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis