Walikota Bogor Disebut Pembohong
Kamis, 31 Maret 2011 – 22:30 WIB
Ia menjelaskan, pengukuhan sahnya IMB gereja telah ditegaskan pada surat keputusan MA akhir 2009 lalu. Dimana isinya memerintahkan pemkot Bogor untuk mencabut SK pembatalan IMB gereja yang dikeluarkan 2006 lalu.
“Pasca putusan MA, pemkot kemudian mencabut SK pembatalan IMB pada 8 Maret lalu. Tapi kemudian wali kota kembali mengeluarkan SK pembataln IMB gereja dengan substansi yang sama pada 11 Maret 2011,” terangnya.
Ia menilai, wali kota telah melanggar aturan dengan membangkang pada putusan MA dan semestinya mendapatkan sanksi hukum. “Pembangunan gereja dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Untuk tawaran memindahkan lokasi di tempat lain, yang ditakutkan GKI dan PGI itu hanya akal-akalan pemkot saja. “Tak ada jaminannya di lahan baru nanti akan berjalan tanpa masalah,” ujarnya.
JAKARTA - Walikota Bogor, Diani Budiarto mengaku tak akan mengubah keputusannya yang telah mencabut kembali IMB gereja GKI Taman Yasmin 11 Maret
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS