Walikota Cilegon Juga Digarap KPK
Selasa, 28 Agustus 2012 – 12:02 WIB
Dalam terkait dengan tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel ini, mantan Walikota Cilegon, Aat Sya"faat, telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak 26 Mei 2012 lalu.
Sebagai tersangka, Aat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang hingga negara dirugikan Rp11,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota Cilegon, TB Iman Aryadi sebagai saksi untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad