Walikota Cilegon Juga Digarap KPK

Walikota Cilegon Juga Digarap KPK
Walikota Cilegon Juga Digarap KPK
Dalam terkait dengan tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel ini, mantan Walikota Cilegon, Aat Sya"faat, telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak 26 Mei 2012 lalu.

Sebagai tersangka, Aat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang hingga negara dirugikan Rp11,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap  Walikota Cilegon, TB Iman Aryadi sebagai saksi untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News