Walikota Dituding Tebar Ancaman
Sidang Sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru
Kamis, 16 Juni 2011 – 23:21 WIB
JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Kamis (16/6). Sidang ketiga yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD ini mengagendakan mendengar keterangan saksi-saksi.
Kesempatan pertama, majelis hakim memberikan waktu kepada 21 orang saksi dari penggugat pasangan Septina-Erizal (Berseri). Sedangkan penggugat Andri Muslim-Marbaga Tampubolon, tidak menghadirkan satupun saksi.
Baca Juga:
Sebanyak 21 saksi tim pasangan Berseri, kompak mengungkapkan dugaan keberpihakan Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah dibalik kemenangan pasangan nomor urut satu, Firdaus-Ayat atau yang bisa disebut PAS.
Saksi bernama Ida Yulita, warga Tampan, Pekanbaru misalnya, mengaku memiliki bukti dan saksi soal adanya pengerahan massa dari Kabupaten Kampar untuk memilih pasangan PAS menjelang hari pencoblosan.
JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Kamis (16/6). Sidang ketiga yang
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik