Walikota Jakbar Berang, ada Pengembang Tutup Saluran Air

Walikota Jakbar Berang, ada Pengembang Tutup Saluran Air
Walikota Jakbar Berang, ada Pengembang Tutup Saluran Air

Digertak begitu, petugas penertiban sempat keder juga. Maka pembongkaran hanya dilakukan di luar lokasi apartemen. Rupanya tindakan petugas sempat membuat kecemburuan warga sekitar. Warga meminta agar petugas berlaku adil, yaitu tidak hanya membongkar inrit illegal warga tapi juga apartemen.  Tetapi setelah Walikota berikut rombongannya tiba, persoalan tersebut teratasi dengan baik.

Menurut Djoko, bila ingin menutup saluran air semestinya pengembang harus izin serta berkoordinasi dengan Sudin PU Tata Air. ’’Penutupnya harus dibuatkan bak kontrol, agar bisa dibersihkan,’’ ucapnya.

Rupanya kejengkelan Djoko kian memuncak setelah mendenggar informasi pengembang setempat menebak dua pohon Angsana setinggi 8 meter berdiameter 80 cm tanpa izin. Tindakan tersebut dianggap melanggar Perda No 11 tahun 1988 tentang ketertiban umum dengan sanksi denda Rp 5 juta per pohon atau hukuman kurungan enam bulan penjara. Jika mengacu Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup, sanksi lebih berat lagi yaitu  dengan denda Rp 500 juta per pohon atau kurungan enam bulan.

Saat pengembang beralasan sudah meminta izin kepada Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Djoko menegaskan bahwa izin seharusnya kepada Sudin Pertamana Jakarta Barat.”Menebang pohon tidak bisa sembarangan harus ada izin dari Sudin Pertamanan Jakbar. Jika terbukti, pengembang harus bertanggungjawab dan akan dikenakan sanksi berlapis," tegas Djoko ketika berhadapan dengan pengelola apartemen setempat.(dni)
Berita Selanjutnya:
Krisis Air Masih Berlanjut

JAKARTA - Walikota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan, berang di depan lokasi proyek Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, kemarin. Betapa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News