Walikota Jakpus Ancam Lakukan Pengusiran Paksa
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat Syaefullah telah mengeluarkan perintah pengosongan lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengelola RPH diberi waktu sampai tanggal 8 Agustus 2013 untuk melakukan pengosongan.
Hal ini disampaikan kepada pengelola RPH Tanah Abang melalui surat peringatan I nomor 1086/-1,823.522.1 tertanggal 1 Agustus 2013.
"Segera mengosongkan lokasi (RPH) yang saudara kelola dalam waktu 7x24 jam terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2013," kata Syaefullah dalam salinan surat peringatan yang diperoleh JPNN, Minggu (4/8).
Jika perintah ini tidak dipatuhi maka Pemerintah Kota Jakarta Pusat siap menurunkan aparat untuk melakukan penertiban.
"Tim penertiban terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan tindak penertiban dengan segala resiko yang ditimbulkan menjadi beban saudara," ujar Syaefullah lagi.
Surat peringatan ini merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan sebelumnya tertanggal 30 Juli 2013. Dalam surat pemberitahuan tersebut tertulis bahwa usaha RPH Tanah Abang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Karena itu, sehubungan adanya penataan kawasan Pasar Tanah Abang maka RPH harus digusur. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat Syaefullah telah mengeluarkan perintah pengosongan lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS