Walikota Larang Jemaat Natal di GKI Yasmin
Selasa, 25 Desember 2012 – 05:58 WIB

Walikota Larang Jemaat Natal di GKI Yasmin
"Komnas HAM, sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan fungsi pemantauan pelaksanaan HAM berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mendukung rencana pelaksanaan perayaan Natal tersebut di atas sebagai bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia, khususnya hak untuk beragama dan beribadah," demikian isi surat Komnas HAM. (ram)
BOGOR--Walikota Bogor Diani Budiarto tak mengizinkan jemaat GKI Yasmin merayakan Natal di trotoar Jalan Abdulan bin Nuh. Orang nomor satu di Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku