Walikota Larang Jemaat Natal di GKI Yasmin

Walikota Larang Jemaat Natal di GKI Yasmin
Walikota Larang Jemaat Natal di GKI Yasmin
"Komnas HAM, sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan fungsi pemantauan pelaksanaan HAM berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mendukung rencana pelaksanaan perayaan Natal tersebut di atas sebagai bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia, khususnya hak untuk beragama dan beribadah," demikian isi surat Komnas HAM. (ram)

BOGOR--Walikota Bogor Diani Budiarto tak mengizinkan jemaat GKI Yasmin merayakan Natal di trotoar Jalan Abdulan bin Nuh. Orang nomor satu di Kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News