Walikota Manado Ajukan Kasasi

Walikota Manado Ajukan Kasasi
Walikota Manado Ajukan Kasasi
JAKARTA--Setelah kalah dalam banding, Walikota Manado, Sulut, non aktif Jimmy Rimba Rogi alias Imba, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut pengacara Imba, Victor Nadapdap, kliennya akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. Hanya saja dia mengaku belum dihubungi Imba untuk membahas materi kasasi tersebut.

"Kami masih menunggu panggilan Pak Imba, karena harus kita bahas bersama-sama dengan beliau," kata Victor saat dihubungi JPNN, Senin (30/11). Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anang Supriatna mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hasil putusan pengadilan pada pimpinan KPK pekan lalu. Namun hingga sekarang belum ada petunjuk, apakah akan mangajukan kasasi atau tidak.

"Sementara ini kami belum menyatakan kasasi," ujarnya. Anang mengaku, pihaknya belum mendapatkan tanggapan resmi dari Imba apakah akan maju ke kasasi atau menerima putusan banding tersebut. Untuk diketahui dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT), Imba yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado ivonis 7 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Imba juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dibayarkan, maka semua harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Kalau hartanya tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman badan tiga tahun penjara. Putusan banding hakim PT ini lebih tinggi dibanding vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 10 Agustus 2009.

JAKARTA--Setelah kalah dalam banding, Walikota Manado, Sulut, non aktif Jimmy Rimba Rogi alias Imba, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News