Walikota Manado Ajukan Kasasi
Senin, 30 November 2009 – 18:43 WIB
JAKARTA--Setelah kalah dalam banding, Walikota Manado, Sulut, non aktif Jimmy Rimba Rogi alias Imba, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut pengacara Imba, Victor Nadapdap, kliennya akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. Hanya saja dia mengaku belum dihubungi Imba untuk membahas materi kasasi tersebut. Imba juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dibayarkan, maka semua harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Kalau hartanya tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman badan tiga tahun penjara. Putusan banding hakim PT ini lebih tinggi dibanding vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 10 Agustus 2009.
"Kami masih menunggu panggilan Pak Imba, karena harus kita bahas bersama-sama dengan beliau," kata Victor saat dihubungi JPNN, Senin (30/11). Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anang Supriatna mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hasil putusan pengadilan pada pimpinan KPK pekan lalu. Namun hingga sekarang belum ada petunjuk, apakah akan mangajukan kasasi atau tidak.
Baca Juga:
"Sementara ini kami belum menyatakan kasasi," ujarnya. Anang mengaku, pihaknya belum mendapatkan tanggapan resmi dari Imba apakah akan maju ke kasasi atau menerima putusan banding tersebut. Untuk diketahui dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT), Imba yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado ivonis 7 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga:
JAKARTA--Setelah kalah dalam banding, Walikota Manado, Sulut, non aktif Jimmy Rimba Rogi alias Imba, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
BERITA TERKAIT
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan