Walikota Manado Ajukan Kasasi
Senin, 30 November 2009 – 18:43 WIB
Walikota Manado Ajukan Kasasi
Dalam amarnya, majelis hakim memberikan vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan mengganti uang kerugian negara Rp64,1 miliar dalam satu bulan dengan subsider 2 tahun. (esy/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA--Setelah kalah dalam banding, Walikota Manado, Sulut, non aktif Jimmy Rimba Rogi alias Imba, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg