Walikota Manado Ajukan Kasasi
Senin, 30 November 2009 – 18:43 WIB
Dalam amarnya, majelis hakim memberikan vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan mengganti uang kerugian negara Rp64,1 miliar dalam satu bulan dengan subsider 2 tahun. (esy/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA--Setelah kalah dalam banding, Walikota Manado, Sulut, non aktif Jimmy Rimba Rogi alias Imba, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sukses Tangani Stunting, Pemkab Klungkung Diganjar Penghargaan
- Rekrutmen CPNS & PPPK 2024, Bangka Selatan Buka 1.970 Formasi, Honorer Diminta Menyiapkan Diri
- Jumlah ASN Pensiun dan Formasi CPNS & PPPK 2024, Silakan Bandingkan
- Formasi PPPK 2024 Berubah Signifikan, Pertanda Cerah untuk Honorer
- Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- Armada Band Siap Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2024