Walikota Manado Ajukan Kasasi

Walikota Manado Ajukan Kasasi
Walikota Manado Ajukan Kasasi
Dalam amarnya, majelis hakim memberikan vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan mengganti uang kerugian negara Rp64,1 miliar dalam satu bulan dengan subsider 2 tahun. (esy/JPNN)

JAKARTA--Setelah kalah dalam banding, Walikota Manado, Sulut, non aktif Jimmy Rimba Rogi alias Imba, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News