Walikota Manado Segera Disidang
Selasa, 31 Maret 2009 – 15:17 WIB
JAKARTA- Tak sampai 10 hari sejak berkas BAP Walikota (Walkot) Manado Jimmy Rimba Rogi dilimpahkan ke PN Pusat, Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang pertamanya. Sesuai schedule yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor, Imba akan disidangkan pada Senin (6/4) mendatang.
“Pekan depan (Senin,6/4) Walkot Manado akan disidangkan di PN Tipikor,” kata Jubir KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya.
Baca Juga:
Dalam sidang nanti, JPU KPK menjerat tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006 senilai Rp 48 miliar dengan empat pasal yang ancaman hukumannya seumur hidup. “Sesuai materi dakwaan, JPU menjerat Walkot Manado dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, Subs Pasal 3,” ungkap Direktur Penuntutan Ferry Wibisono yang dihubungi terpisah.
Untuk diketahui berita acara perkara (BAP) atas nama Imba telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (25/3). Dalam materi dakwaannya, JPU KPK menjerat ketua DPD I Golkar Sulut itu dengan pasal berlapis, yang ancaman hukumannya seumur hidup. (esy/JPNN)
JAKARTA- Tak sampai 10 hari sejak berkas BAP Walikota (Walkot) Manado Jimmy Rimba Rogi dilimpahkan ke PN Pusat, Pengadilan Tipikor akan menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel