Walikota Manado Tuding JPU Tidak Adil
Senin, 03 Agustus 2009 – 12:39 WIB
Untuk diketahui dalam sidang penuntutan pekan lalu, Jimmy dituntut sembilan tahun dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu dia juga dituntut mengembalikan uang kerugian negara Rp 68,8 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak, semua harta benda akan disita dan dilelang untuk negara. Bila tidak mencukupi akan ditahan selama empat tahun penjara. (esy/gus/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp68,8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer