Walikota Manado Tuding JPU Tidak Adil
Senin, 03 Agustus 2009 – 12:39 WIB

DISIDANG LAGI- Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi saat memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Agus Srimudin/JPNN
Untuk diketahui dalam sidang penuntutan pekan lalu, Jimmy dituntut sembilan tahun dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu dia juga dituntut mengembalikan uang kerugian negara Rp 68,8 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak, semua harta benda akan disita dan dilelang untuk negara. Bila tidak mencukupi akan ditahan selama empat tahun penjara. (esy/gus/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp68,8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
- Banyak Honorer Dirumahkan, Bupati Tidak Sekadar Bersedih
- Terindikasi Banyak yang Curang, Data PPPK 2024 Diverifikasi Ulang
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Soal Tarif Trump, Wali Kota Semarang Sebut Ekonomi Global Sedang Goro-Goro
- Gubernur Jateng: Sinergisitas Pemprov dan DPRD Harus Terus Terjaga