Walikota Medan Diberhentikan Sementara
Selasa, 14 Mei 2013 – 05:43 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan. Selanjutnya, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt walikota.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, pemberhentian sementara Rahudman ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013.
Penunjukan Dzulmi sebagai Plt walikota Medan juga berdasarkan SK yang sama. SK tersebut sudah diserahkan ke Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen.
"Hari ini tadi SK sudah disampaikan ke Pak Silaen untuk kemudian diserahkan ke Pak Rahudman. Jadi ini pemberhentian sementara karena Pak Rahudman sudah berstatus sebagai terdakwa. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, jika sudah terdakwa harus dinonaktifkan," ujar Djohermansyah kepada JPNN kemarin (13/5).
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan.
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom