Walikota Medan Diberhentikan Sementara
Selasa, 14 Mei 2013 – 05:43 WIB

Walikota Medan Diberhentikan Sementara
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan. Selanjutnya, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjalankan tugas sebagai Plt walikota.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, pemberhentian sementara Rahudman ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013.
Penunjukan Dzulmi sebagai Plt walikota Medan juga berdasarkan SK yang sama. SK tersebut sudah diserahkan ke Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen.
"Hari ini tadi SK sudah disampaikan ke Pak Silaen untuk kemudian diserahkan ke Pak Rahudman. Jadi ini pemberhentian sementara karena Pak Rahudman sudah berstatus sebagai terdakwa. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, jika sudah terdakwa harus dinonaktifkan," ujar Djohermansyah kepada JPNN kemarin (13/5).
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan.
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia