Walikota New York Larang Penjualan Softdrink
Jumat, 14 September 2012 – 13:49 WIB
NEWYORK - New York City telah menyetujui adanya larangan peredaran minuman bersoda ukuran besar dan minuman manis lainnya di restoran dan tempat penjual makanan lainnya. Regulasi itu disahkan oleh delapan anggota dewan kesehatan kota, dengan satu anggota abstain. Larangan itu, dilegalkan mulai Kamis kemarin (13/9) dan akan berlaku untuk minuman bersoda (softdrink) dan minuman manis lainnya yang memiliki ukuran lebih besar dari 16 ons atau setara 500 ml. Larangan diberlakukan di semua tempat di mana-mana mereka biasa dijual, kecuali toko bahan makanan.
Dengan aturan ini, New York menjadi kota pertama AS yang secara tegas melarang peredaran minuman ringan bersoda. Walikota New York Michael Bloomberg telah menyerukan larangan itu sebagai upaya untuk mengurangi obesitas dan masalah kesehatan lainnya terkait konsumsi minuman manis dan bersoda.
Baca Juga:
Sementara itu, mereka yang menentang regulasi tersebut berencana melawan hukum di pengadilan. "Kami cukup cerdas untuk membuat keputusan sendiri tentang apa yang harus dimakan dan diminum," ujar Liz Berman, seorang pemilik bisnis dan ketua perwakilan industri minuman ringan, seperti dilansir BBC (14/9).
Baca Juga:
NEWYORK - New York City telah menyetujui adanya larangan peredaran minuman bersoda ukuran besar dan minuman manis lainnya di restoran dan tempat
BERITA TERKAIT
- Resep Sederhana Membuat Smoothie Kiwi dan Apel Eropa
- Pameran Kebugaran Terlengkap, Indonesia Fitness Expo 2025 Resmi Dibuka
- Propolisul, Inovasi Kesehatan Berbasis Propolis Sulawesi
- Temu Kangen, IKAL 49 Membangun Solidaritas dan Peran Strategis Alumni
- Atasi Rambut Lepek dan Bau dengan Menggunakan 4 Masker Ini
- Atasi Stres dengan Mengonsumsi 5 Makanan Ini