Walikota New York Larang Penjualan Softdrink
Jumat, 14 September 2012 – 13:49 WIB

ilustrasi
Bagi mereka yang melanggar hukum bakal menghadapi sanksi denda sebesar USD 200 atau sekitar Rp 2 juta. Ini dinilai sebagai langkah bersejarah untuk mengatasi masalah kesehatan dewasa ini.
Kebijakan New York telah menjadi jalan pembuka meloloskan undang-undang yang bertujuan untuk membatasi obesitas secara nasional melalui pelarangan penjualan minuman ringan manis bersoda. New York juga menjadi salah satu kota pertama yang mengharuskan gerai makanan dan restoran untuk memberitahukan jumlah kalori yang dikonsumsi konsumen pada menu mereka.
Dewasa ini, sekitar sepertiga orang Amerika mengalami obesitas, dan sekitar 10 persen dari total biaya kesehatan AS terkait dengan penyakit yang berhubungan dengan kegemukan.(esy/jpnn)
NEWYORK - New York City telah menyetujui adanya larangan peredaran minuman bersoda ukuran besar dan minuman manis lainnya di restoran dan tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Suplemen Ini Bikin Anemia Ambyar
- Turunkan Gula Darah dengan Rutin Mengonsumsi 5 Minuman Herbal Ini
- 5 Manfaat Temulawak yang Bantu Tingkatkan Nafsu Makan Anak
- 5 Tanaman Obat yang Ampuh Menenangkan Pikiran
- 5 Camilan yang Aman Dikonsumsi Tengah Malam, Berat Badan Tetap Normal
- 10 Makanan Kaya Nutrisi yang Wajib Dikonsumsi Ibu Hamil