Walikota New York Larang Penjualan Softdrink
Jumat, 14 September 2012 – 13:49 WIB
Bagi mereka yang melanggar hukum bakal menghadapi sanksi denda sebesar USD 200 atau sekitar Rp 2 juta. Ini dinilai sebagai langkah bersejarah untuk mengatasi masalah kesehatan dewasa ini.
Kebijakan New York telah menjadi jalan pembuka meloloskan undang-undang yang bertujuan untuk membatasi obesitas secara nasional melalui pelarangan penjualan minuman ringan manis bersoda. New York juga menjadi salah satu kota pertama yang mengharuskan gerai makanan dan restoran untuk memberitahukan jumlah kalori yang dikonsumsi konsumen pada menu mereka.
Dewasa ini, sekitar sepertiga orang Amerika mengalami obesitas, dan sekitar 10 persen dari total biaya kesehatan AS terkait dengan penyakit yang berhubungan dengan kegemukan.(esy/jpnn)
NEWYORK - New York City telah menyetujui adanya larangan peredaran minuman bersoda ukuran besar dan minuman manis lainnya di restoran dan tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Manfaat Teh Cengkeh, Bantu Obati Demam dengan Cepat
- Redakan Nyeri Otot dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- 5 Manfaat Rutin Menggunakan Masker Oatmeal Campur Madu, Wanita Pasti Suka
- 5 Khasiat Salak Pondoh, Ampuh Cegah Serangan Berbagai Penyakit Usus
- 5 Manfaat Jus Jambu Biji, Berat Badan Bakalan Ambyar
- 5 Buah Tinggi Kandungan Protein untuk Anda yang Ingin Menurunkan Berat Badan