Walikota Pematang Siantar Terancam Hukuman

Abaikan Tunjangan Insentif Guru

Walikota Pematang Siantar Terancam Hukuman
Ketua PB PGRI Dr Sulistiyo. Foto: Riry Yomarianti/JPNN.
JAKARTA - Lantaran dituding tidak menyalurkan dana insentif guru 2009, Walikota Pematang Siantar, Ir RE Siahaan, terancam hukuman. Tuntutan yang disampaikan sekitar 6.000 guru yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pendidikan itu, bisa saja bakal disampaikan kepada pihak kepolisian setempat.

"Bisa saja walikotanya terancam hukuman, karena laporan para guru ini. Karena itu kami tekankan kepada pihak Pemkot, berikan hak guru. Jangan ditahan. Kalau ditahan, kami akan datang dan tindaklanjuti masalah ini," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Indonesia (PB PGRI), Dr Sulistiyo MPd, usai jumpa pers Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-64, di GIM Depdiknas, Senin (23/11).

Dikatakan Sulistiyo, pihaknya dalam kasus ini bisa menindaklanjutinya ke proses hukum, melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) sesuai tuntutan dan bukti yang ada. Dijelaskannya, sebagaimana yang tertuang dalam APBD Siantar 2009 versi Peraturan Walikota (Perwa), ada alokasi dana insentif untuk guru. Sementara itu, jumlah APBD Pematang Siantar TA 2008 sendiri sebanyak Rp 442 milyar lebih, sedangkan APBD 2009 berjumlah Rp 471 milyar lebih, dalam arti ada pertambahan.

Lagipula menurut Sulistiyo, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2009, yang memprioritaskan pendidikan dan juga Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD masing-masing.

JAKARTA - Lantaran dituding tidak menyalurkan dana insentif guru 2009, Walikota Pematang Siantar, Ir RE Siahaan, terancam hukuman. Tuntutan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News