Walikota Perintahkan Tutup Panti Pijat Nakal
Senin, 26 September 2011 – 10:14 WIB

Walikota Perintahkan Tutup Panti Pijat Nakal
PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT berang.
Ia menginstruksikan segenap jajaran, terutama instansi terkait untuk segera mendata dan memantau kondisi di lapangan. “Jika benar (PPUT/PPUM, red)) tidak berizin, tutup (tempat usahanya, red),” tegas Wako Eddy, kemarin.
Langkah tegas berupa penertiban PPUT/PPUM ilegal tersebut diambil karena pihak bersangkutan dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan. Seharusnya, kata Eddy, setiap bangunan yang berdiri dan tempat usaha yang beroperasional harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Kalau tidak ada (izin, red), berarti ilegal, harus ditertibkan,” terangnya. Tapi, sambung Eddy, terlebih dahulu perlu ada pemberitahuan dan peringatan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia