Walikota Perintahkan Tutup Panti Pijat Nakal
Senin, 26 September 2011 – 10:14 WIB
Oleh karena itu, petugas retribusi diimbau untuk lebih aktif mensosialisasikan mengenai pengurusan dan pembuatan perizinan seperti surat izin tempat usaha (SITU) dan izin operasional yang saat ini telah diserahkan ke kantor pelayanan perizinan terpadu (KPPT) Palembang.
Baca Juga:
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Palembang, Hasbullah Tuwi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, terjadinya masalah perizinan tersbut lantaran para pemilik dan pengelola PPUT/PPUM belum mengetahui adanya perubahan tempat pengurusan perizinan.
”Mereka (PPUT/PPUM, red) belum tahun harus urus perizinan (SITU, red) kemana,” terang pria yang hampir seluruh rambutnya sudah berwarna putih itu. Oleh karena itu, sambung Hasbullah, pihaknya bakal segera mengunjungi, sekaligus mensosialisasikan pengurusan perizinan di KPPT kepada para pemilik dan pengelola PPUT/PPUM.
”Kita juga akan lakukan pendataan tempat usaha dan pegawainya. Harapannya, mereka akan mengerti sehingga mematuhi aturan yang berlaku dengan segera mengurus perizinan yang diperlukan,” tukas Hasbullah.
PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius