Walikota Pertanyakan Putusan MA
Jaksa KPK Belum Terima Salinan Putusan
Sabtu, 27 Maret 2010 – 10:51 WIB
JAKARTA - Pada awal Maret lalu Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi atas walikota nonaktif Manado, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dalam perkara korupsi APBD Manado. Namun hingga kini, baik Imba maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum menerima salinan putusan dari MA.
"Sampai hari ini kita belum dapat salinannya maupun pemberitahuan dari MA. Kami hanya dapat info dari media saja," kata kuasa hukum Imba, Viktor Nadapdap kepada JPNN, pagi tadi.
Karenanya Viktor mempertanyakan keabsahan putusan tersebut. Logikanya setelah ekspos, MA memberitahukan ke Pengadilan Tipikor maupun penasihat hukum terdakwa. Tapi nyatanya tiada kabar sedikit pun. "Jangan-jangan putusannya belum ada. Informasi di media kan tidak bisa kami pegang, karena cuma omongan tanpa bukti otentik," tegas pengacara dari Bakumham Golkar ini.
Hal yang sama ditegaskan Jaksa KPK, Anang Supriatna. Dia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan maupun salinan putusan kasasinya. "Saya cuma tahu dari media saja. Bentuk putusannya kayak apa saya tidak tahu," tandasnya.
JAKARTA - Pada awal Maret lalu Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi atas walikota nonaktif Manado, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dalam
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat