Walikota Pertanyakan Putusan MA
Jaksa KPK Belum Terima Salinan Putusan
Sabtu, 27 Maret 2010 – 10:51 WIB
JAKARTA - Pada awal Maret lalu Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi atas walikota nonaktif Manado, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dalam perkara korupsi APBD Manado. Namun hingga kini, baik Imba maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum menerima salinan putusan dari MA.
"Sampai hari ini kita belum dapat salinannya maupun pemberitahuan dari MA. Kami hanya dapat info dari media saja," kata kuasa hukum Imba, Viktor Nadapdap kepada JPNN, pagi tadi.
Karenanya Viktor mempertanyakan keabsahan putusan tersebut. Logikanya setelah ekspos, MA memberitahukan ke Pengadilan Tipikor maupun penasihat hukum terdakwa. Tapi nyatanya tiada kabar sedikit pun. "Jangan-jangan putusannya belum ada. Informasi di media kan tidak bisa kami pegang, karena cuma omongan tanpa bukti otentik," tegas pengacara dari Bakumham Golkar ini.
Hal yang sama ditegaskan Jaksa KPK, Anang Supriatna. Dia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan maupun salinan putusan kasasinya. "Saya cuma tahu dari media saja. Bentuk putusannya kayak apa saya tidak tahu," tandasnya.
JAKARTA - Pada awal Maret lalu Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi atas walikota nonaktif Manado, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dalam
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun