Walikota Pertanyakan Putusan MA
Jaksa KPK Belum Terima Salinan Putusan
Sabtu, 27 Maret 2010 – 10:51 WIB

Walikota Pertanyakan Putusan MA
Sementara itu anggota majelis kasasi Krisna Harahap yang dihubungi terpisah mengatakan, informasi yang dilansir media itu benar. Persoalan belum adanya salinannya putusan kasasi hanya masalah waktu saja.
Baca Juga:
"Putusannya masih dikoreksi oleh semua anggota majelis. Tapi sudah kami informasikan ke pengadilan Tipikor kok tentang putusan kasasinya," kata hakim agung MA ini.
Dijelaskannya, dalam putusan kasasi, Jimmy Rimba Rogi dinyatakan bersalah dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999. Dalam putusan itu, Imba divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Selain itu Imba juga diharuskan membayarkan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Imba Juga diharuskan mengganti uang kerugian negara Rp64,1 miliar subsider tiga tahun penjara. Penggantiannya dalam waktu satu bulan, jika tidak hartanya akan disita dan dilelang negara.
JAKARTA - Pada awal Maret lalu Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi atas walikota nonaktif Manado, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dalam
BERITA TERKAIT
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan