Walikota Pertanyakan Putusan MA
Jaksa KPK Belum Terima Salinan Putusan
Sabtu, 27 Maret 2010 – 10:51 WIB
Sementara itu anggota majelis kasasi Krisna Harahap yang dihubungi terpisah mengatakan, informasi yang dilansir media itu benar. Persoalan belum adanya salinannya putusan kasasi hanya masalah waktu saja.
Baca Juga:
"Putusannya masih dikoreksi oleh semua anggota majelis. Tapi sudah kami informasikan ke pengadilan Tipikor kok tentang putusan kasasinya," kata hakim agung MA ini.
Dijelaskannya, dalam putusan kasasi, Jimmy Rimba Rogi dinyatakan bersalah dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999. Dalam putusan itu, Imba divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Selain itu Imba juga diharuskan membayarkan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Imba Juga diharuskan mengganti uang kerugian negara Rp64,1 miliar subsider tiga tahun penjara. Penggantiannya dalam waktu satu bulan, jika tidak hartanya akan disita dan dilelang negara.
JAKARTA - Pada awal Maret lalu Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi atas walikota nonaktif Manado, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dalam
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional