Walikota Pertanyakan Putusan MA
Jaksa KPK Belum Terima Salinan Putusan
Sabtu, 27 Maret 2010 – 10:51 WIB
Dia menambahkan, dalam putusan kasasi majelis menjerat Imba dengan dakwaan primer seperti dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999. Dan bukan Pasal 3 seperti putusan judex faktie PN dan PT.
Seperti diketahui, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jimmy dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk negara. Bila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman badan 3 tahun penjara.
Putusan banding ini lebih tinggi dibandingkan vonis majelis hakim Tipikor pada 10 Agustus 2009, yang menghukum Imba dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Juga mengganti kerugian negara Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan dengan subsider 2 tahun penjara. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pada awal Maret lalu Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi atas walikota nonaktif Manado, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk