Walikota Pontianak Doakan JAI Bertobat
Minggu, 13 Maret 2011 – 07:47 WIB
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia. Langkah untuk diambil untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan dan menjaga kehidupan keagamaan yang kondusif. Orang nomor satu di Kota Pontianak itu menjelaskan aktivitas yang dimaksud adalah larangan berupa penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tertulis ataupun melalui media elektronik. Kemudian, melarang pemasangan papan nama organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia di wilayah hukum Pontianak.
“Perwali mulai berlaku efektif har ini (Jumat 11/3),” tegas Wali Kota Pontianak, Sutarmidji didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mochamad Akip, kepada Pontianak Post (Group JPNN).
Midji mengatakan, bahwa inti dari Perwa ini adalah melarang penganut, anggota atau anggota pengurus Jamaa Ahmadiyah Indonesia untuk melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun. “Sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam,” katanya.
Baca Juga:
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Remaja yang Hilang di Gunung Seulawah Aceh Besar Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisinya
- Kombes Catur Cahyono Wibowo Resmi Jabat Kapolresta Surakarta
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Thony Mayor: Kami Pastikan Tahun 2025 OPD tidak Merekrut Honorer
- Antisipasi Makanan Program MBG Tersisa, Pemkab Majalengka Pakai Pola Prasmanan