Walikota Pontianak Doakan JAI Bertobat
Minggu, 13 Maret 2011 – 07:47 WIB

Walikota Pontianak Doakan JAI Bertobat
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia. Langkah untuk diambil untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan dan menjaga kehidupan keagamaan yang kondusif. Orang nomor satu di Kota Pontianak itu menjelaskan aktivitas yang dimaksud adalah larangan berupa penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tertulis ataupun melalui media elektronik. Kemudian, melarang pemasangan papan nama organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia di wilayah hukum Pontianak.
“Perwali mulai berlaku efektif har ini (Jumat 11/3),” tegas Wali Kota Pontianak, Sutarmidji didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mochamad Akip, kepada Pontianak Post (Group JPNN).
Midji mengatakan, bahwa inti dari Perwa ini adalah melarang penganut, anggota atau anggota pengurus Jamaa Ahmadiyah Indonesia untuk melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun. “Sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam,” katanya.
Baca Juga:
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia.
BERITA TERKAIT
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya
- 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok
- Gempa M 4,3 Terjadi di Pesisir Barat Lampung
- Rano Karno Ajak Warga yang Kebanjiran untuk Tinggal di Rusun
- Aktivitas Publik di Bekasi Lumpuh Total Hari Ini
- Masih Kebanjiran, Warga Jaktim Pertanyakan Fungsi Sodetan Ciliwung