Walikota Pontianak Doakan JAI Bertobat
Minggu, 13 Maret 2011 – 07:47 WIB
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia. Langkah untuk diambil untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan dan menjaga kehidupan keagamaan yang kondusif. Orang nomor satu di Kota Pontianak itu menjelaskan aktivitas yang dimaksud adalah larangan berupa penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tertulis ataupun melalui media elektronik. Kemudian, melarang pemasangan papan nama organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia di wilayah hukum Pontianak.
“Perwali mulai berlaku efektif har ini (Jumat 11/3),” tegas Wali Kota Pontianak, Sutarmidji didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mochamad Akip, kepada Pontianak Post (Group JPNN).
Midji mengatakan, bahwa inti dari Perwa ini adalah melarang penganut, anggota atau anggota pengurus Jamaa Ahmadiyah Indonesia untuk melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun. “Sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam,” katanya.
Baca Juga:
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom