Walikota Pontianak Doakan JAI Bertobat
Minggu, 13 Maret 2011 – 07:47 WIB
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia. Langkah untuk diambil untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan dan menjaga kehidupan keagamaan yang kondusif. Orang nomor satu di Kota Pontianak itu menjelaskan aktivitas yang dimaksud adalah larangan berupa penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tertulis ataupun melalui media elektronik. Kemudian, melarang pemasangan papan nama organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia di wilayah hukum Pontianak.
“Perwali mulai berlaku efektif har ini (Jumat 11/3),” tegas Wali Kota Pontianak, Sutarmidji didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mochamad Akip, kepada Pontianak Post (Group JPNN).
Midji mengatakan, bahwa inti dari Perwa ini adalah melarang penganut, anggota atau anggota pengurus Jamaa Ahmadiyah Indonesia untuk melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun. “Sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam,” katanya.
Baca Juga:
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah