Walikota Pontianak Doakan JAI Bertobat
Minggu, 13 Maret 2011 – 07:47 WIB
“Melarang pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Dilarang penggunaan atribut Jamaah Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun. Itu untuk Jamaah Ahmadiyah Indonesia,” ungkap Midji.
Baca Juga:
Selain larangan Ahmadiyah, Pemkot juga melarang masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan kepada Jemaah Ahmadiyah karena perbuatan itu melawan hukum. Pada kesempatan itu, Midji lantas mendoakan agar JAI bertobat dan kembali kepada ajara Islam yang benar.
"Kita berdoa kebetulan ini hari Jumat, supaya anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia ini bisa sadar dan kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya,” katanya. (ody/tin/awa/jpnn)
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah