Walikota Pontianak Surati Konsulat Malaysia

Walikota Pontianak Surati Konsulat Malaysia
Walikota Pontianak Surati Konsulat Malaysia
"Menurut Konsul, paling cepat itu 19 bulan. Bahkan ada kasus yang baru diputus oleh Mahkamah Persekutuan hingga tujuh tahun lamanya," kata Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Pontianak itu.

Midji juga menjelaskan, proses yang dilalui dalam kasus ini masih sangat panjang. Menurutnya, masih ada lagi proses melalui Mahkamah Rayuan untuk tingkat banding. Setelah putusan Mahkamah Rayuan, masih ada tingkat Mahkamah Persekutuan atau di Indonesia disebut juga sebagai kasasi.

Midji menegaskan, setelah putusan Mahkamah Persekutuan nanti, masih ada lagi pemberian grasi atau pengampunan dari Sultan atau Raja. "Karena kasusnya di negeri Selangor maka kalau minta pengampunan pun setelah putusan Mahkamah Persekutuan itu kepada Raja Selangor," beber dia.

Karenanya, dengan melihat struktur kasus tersebut, Mijdi optimis kedua TKI itu bisa lepas dari hukuman gantung.

PONTIANAK – Walikota Pontianak Sutarmidji, Senin (29/10), melayangkan langsung surat kepada Konsulat Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News