Walikota Pontianak Surati Konsulat Malaysia
Senin, 29 Oktober 2012 – 17:32 WIB
"Menurut Konsul, paling cepat itu 19 bulan. Bahkan ada kasus yang baru diputus oleh Mahkamah Persekutuan hingga tujuh tahun lamanya," kata Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Pontianak itu.
Baca Juga:
Midji juga menjelaskan, proses yang dilalui dalam kasus ini masih sangat panjang. Menurutnya, masih ada lagi proses melalui Mahkamah Rayuan untuk tingkat banding. Setelah putusan Mahkamah Rayuan, masih ada tingkat Mahkamah Persekutuan atau di Indonesia disebut juga sebagai kasasi.
Midji menegaskan, setelah putusan Mahkamah Persekutuan nanti, masih ada lagi pemberian grasi atau pengampunan dari Sultan atau Raja. "Karena kasusnya di negeri Selangor maka kalau minta pengampunan pun setelah putusan Mahkamah Persekutuan itu kepada Raja Selangor," beber dia.
Karenanya, dengan melihat struktur kasus tersebut, Mijdi optimis kedua TKI itu bisa lepas dari hukuman gantung.
PONTIANAK – Walikota Pontianak Sutarmidji, Senin (29/10), melayangkan langsung surat kepada Konsulat Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat,
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa