Walikota Pontianak Surati Konsulat Malaysia
Senin, 29 Oktober 2012 – 17:32 WIB
![Walikota Pontianak Surati Konsulat Malaysia](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Walikota Pontianak Surati Konsulat Malaysia
"Menurut Konsul, paling cepat itu 19 bulan. Bahkan ada kasus yang baru diputus oleh Mahkamah Persekutuan hingga tujuh tahun lamanya," kata Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Pontianak itu.
Baca Juga:
Midji juga menjelaskan, proses yang dilalui dalam kasus ini masih sangat panjang. Menurutnya, masih ada lagi proses melalui Mahkamah Rayuan untuk tingkat banding. Setelah putusan Mahkamah Rayuan, masih ada tingkat Mahkamah Persekutuan atau di Indonesia disebut juga sebagai kasasi.
Midji menegaskan, setelah putusan Mahkamah Persekutuan nanti, masih ada lagi pemberian grasi atau pengampunan dari Sultan atau Raja. "Karena kasusnya di negeri Selangor maka kalau minta pengampunan pun setelah putusan Mahkamah Persekutuan itu kepada Raja Selangor," beber dia.
Karenanya, dengan melihat struktur kasus tersebut, Mijdi optimis kedua TKI itu bisa lepas dari hukuman gantung.
PONTIANAK – Walikota Pontianak Sutarmidji, Senin (29/10), melayangkan langsung surat kepada Konsulat Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat,
BERITA TERKAIT
- Milenial Indramayu Anggap Nina Agustina Pantas jadi Bupati Lagi
- Gaji Ke-13 ASN di Biak Numfor Sudah Tersalurkan 100 Persen
- Hadiri Rakor Bersama KPPIP, Pj Gubernur Elen Setiadi Dorong Realisasi PSN di Sumsel
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong
- Steven Kandouw: PPPK Harus Mampu Berpikir tidak Biasa dan Profesional
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Seluruh Honorer Dikumpulkan