Walikota Pontianak Surati Konsulat Malaysia
Senin, 29 Oktober 2012 – 17:32 WIB
"Semuanya tergantung bagaimana upaya pemerintah pusat dan Kementerian Luar Negeri RI menyiapkan pengacara yang handal untuk mengungkap dan membuktikan kejadian yang sebenarnya," katanya.
Bahkan, dia yakin, karena hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia, ada titik cerah untuk yang bersangkutan terbebas dari hukuman gantung.
Seperti diketahui, dua TKI kakak beradik yang berprofesi sebagai penjaga playstation di Malaysia, dituduh membunuh pada Desember 2010 silam. Kemudian, pada Oktober 2012 keduanya divonis hukuman gantung sampai mati. Pihak Frans dan Dharry kemudian melakukan banding di Mahkamah Rayuan, Selangor, Malaysia. (boy/jpnn)
PONTIANAK – Walikota Pontianak Sutarmidji, Senin (29/10), melayangkan langsung surat kepada Konsulat Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa