Walikota Semarang Disidang di Jakarta
KPK Sudah Kantongi Izin MA
Senin, 04 Juni 2012 – 14:44 WIB
JAKARTA - Meski ditentang sejumlah pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan melangsungkan persidangan Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Suwarno (SHS) di Pengadilan Tipikor Jakarta. SHS merupakan tersangka kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi di press room KPK, Senin (4/6) siang. "KPK sudah mengantongi izin dari MA untuk persidangan tersangka SHS di Jakarta," kata Johan Budi.
Johan menyebutkan permohonan yang diajukan KPK ini tidak lain untuk mengantisipasi karena sebelumnya waktu persidangan Sekda Semarang di PN Semarang, ada pengaruh dari pendukung Sekda terhadap jalannya sidang.
"Untuk menjaga tidak ada pengaruh dari yang bersangkutan, terutama dari pendukungnya kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan di Jakarta," kata Johan.
JAKARTA - Meski ditentang sejumlah pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan melangsungkan persidangan Walikota Semarang, Soemarmo Hadi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap