Walikota Siantar Harus Ditahan

Walikota Siantar Harus Ditahan
Walikota Siantar Harus Ditahan
JAKARTA – Walikota Pematang Siantar, REE Siahaan, harus ditahan. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah mengatakan, dalam kasus korupsi, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memang mestinya ditahan. Kalau tidak ditahan, wajar kiranya bila di masyarakat berkembang anggapan RE Siahaan diperlakukan istimewa oleh penyidik Polda Sumut.

“Tersangka korupsi harus ditahan. Alasan penyidik bahwa yang bersangkutan bersikap koorperatif tidak tepat diberlakukan untuk kasus korupsi,” ujar Febridiansyah kepada JPNN di Jakarta, Jumat (8/5). Dikatakan, kepentingan yang lebih besar dari sekedar kooperatif atau tidaknya sikap tersangka adalah kepentingan publik dan memberikan efek jera bagi para pejabat yang suka menggerogoti uang rakyat.

Menurut Febri, perkara korupsi selalu mendapat perhatian luas masyarakat, terutama rakyat di daerah yang bersangkutan. Rakyat akan merasa sakit hati bila pejabat yang terlibat korupsi tetap dibiarkan bebas menjalankan tugasnya. “Bila tersangka ditahan, itu akan lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Febri.

Lebih lanjut anak buah Teten Masduki itu menjelaskan, kalau pada tahap awal polisi tidak berani menahan RE Siahaan, maka sulit untuk memercayai proses hukum selanjutnya. “Bila tidak ditahan, ya ini menjadi indikator awal bahwa polisi kurang serius menangani perkara itu,” ucapnya.

JAKARTA – Walikota Pematang Siantar, REE Siahaan, harus ditahan. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah mengatakan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News