Walikota Siantar Harus Ditahan
Jumat, 08 Mei 2009 – 17:40 WIB
JAKARTA – Walikota Pematang Siantar, REE Siahaan, harus ditahan. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah mengatakan, dalam kasus korupsi, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memang mestinya ditahan. Kalau tidak ditahan, wajar kiranya bila di masyarakat berkembang anggapan RE Siahaan diperlakukan istimewa oleh penyidik Polda Sumut. Lebih lanjut anak buah Teten Masduki itu menjelaskan, kalau pada tahap awal polisi tidak berani menahan RE Siahaan, maka sulit untuk memercayai proses hukum selanjutnya. “Bila tidak ditahan, ya ini menjadi indikator awal bahwa polisi kurang serius menangani perkara itu,” ucapnya.
“Tersangka korupsi harus ditahan. Alasan penyidik bahwa yang bersangkutan bersikap koorperatif tidak tepat diberlakukan untuk kasus korupsi,” ujar Febridiansyah kepada JPNN di Jakarta, Jumat (8/5). Dikatakan, kepentingan yang lebih besar dari sekedar kooperatif atau tidaknya sikap tersangka adalah kepentingan publik dan memberikan efek jera bagi para pejabat yang suka menggerogoti uang rakyat.
Baca Juga:
Menurut Febri, perkara korupsi selalu mendapat perhatian luas masyarakat, terutama rakyat di daerah yang bersangkutan. Rakyat akan merasa sakit hati bila pejabat yang terlibat korupsi tetap dibiarkan bebas menjalankan tugasnya. “Bila tersangka ditahan, itu akan lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Febri.
Baca Juga:
JAKARTA – Walikota Pematang Siantar, REE Siahaan, harus ditahan. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah mengatakan,
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak