Walikota Tomohon jadi Tersangka di KPK
Rabu, 14 Juli 2010 – 13:50 WIB
Oleh penyidik KPK, Jefferson dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Johan juga mengungakpan, sejak kemarin hingga hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Tomohon. Kemarin, KPK juga memeriksa dua pejabat Tomohon, yakni Wakil Walikota Tomohon Lineke Syeni Watulangkow dan mantan Sekretaris Kota, Jhon Petrus Mambu.
Menurut Johan, KPK masih mengemnbangkan proses penyidikannya, sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. "Penyidikan kasus ini terus kita kembangkan," tukasnya.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Satu lagi kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikan status penyelidikan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng