Walikota Tomohon Segera Diadili
KPK Ngotot Pelantikan Jefferson Rumajar Digelar di Rutan
Sabtu, 11 Desember 2010 – 00:00 WIB

Walikota Tomohon Segera Diadili
JAKARTA - Berkas perkara korupsi APBD Kota Tomohon atas nama tersangka Jefferson Rumajar alias Epe, telah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. Dengan demikian, tak lama lagi Eppe yang kembali terpilih pada Pemilihan Walikota Tomohon itu akan segera diadili. "14 hari itu maksimal ya. Bisa saja sebelum 14 hari, dakwaannya sudah beres bisa langsung dilimpahkan ke PN Jakpus (tempat PN Tipikor)," cetusnya.
"Berkas atas nama tersangka JR (Jefferson Rumajar) sudah lengkap dan hari ini telah dilimpahkan ke penuntutan (P21)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada JPNN, Jumat (10/12). Setelah pelimpahan ini, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK punya waktu maksimal 14 hari menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
Bagaimana dengan pelantikan Epe? Johan mengatakan, KPK pada 6 Desember lalu telah menjawab surat dari Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo H Sarundajang perihal permohon ke KPK agar bisa melantik Eppe di Tomohon. Adapun isi surat balasan dari KPK, Eppe tidak diperkenankan pulang ke Tomohon untuk dilantik.
Baca Juga:
Senin (6/12) lalu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga telah melakukan pertemuan dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Dalam pembicaraan tersebut, Mendagri mengusulkan agar Epe dilantik di Kemendagri. Sebab, jika dilantik di Rutan Cipinang tidak memungkinkan karena harus disahkan dalam sidang paripurna istimewa DPRD.
JAKARTA - Berkas perkara korupsi APBD Kota Tomohon atas nama tersangka Jefferson Rumajar alias Epe, telah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan.
BERITA TERKAIT
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus