Walkot Bandung Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi

Walkot Bandung Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Selain suap, Yana Mulyana juga didakwa menerima gratifikasi Rp206.025.000,00, SGD 14.520, Yen 645.000, USD3 ribu, dan Bath 15.630.

Selain uang, Yana juga menerima sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.

Jaksa menyebut penerimaan itu berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Wali Kota Bandung.

Perbuatan Yana diancam dengan Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tan/JPNN)


Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana menerima suap sebesar Rp400.407.000.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News