Walkot Bandung Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi
Rabu, 06 September 2023 – 16:29 WIB

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Selain suap, Yana Mulyana juga didakwa menerima gratifikasi Rp206.025.000,00, SGD 14.520, Yen 645.000, USD3 ribu, dan Bath 15.630.
Selain uang, Yana juga menerima sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.
Jaksa menyebut penerimaan itu berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Wali Kota Bandung.
Perbuatan Yana diancam dengan Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tan/JPNN)
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana menerima suap sebesar Rp400.407.000.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik