Walkot Depok Dilaporkan Ke Panwaslu
Terkait Foto Berpakaian Dinas di Kalender PKS
Senin, 02 Februari 2009 – 22:16 WIB
Sekretaris Gelombang Kota Depok Kasno menyatakan kecewa atas hasil keputusan dari Panwaslu Kota Depok tersebut. Seharusnya Panwaslu memberlakukan UU Nomor 32 tentang Otonomi Daerah, pasal 28 tentang Larangan Bagi Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Kami kecewa dengan keputusan Panwaslu Kota Depok," katanya menandaskan. (aj/JPNN)
Baca Juga:
DEPOK - Walikota Depok Nur Mahmudi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang (Gerakan Lokomotif Pembangunan, karena ditengarai melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang