Walkot Ingkari Izin, Pendirian Karaoke Kisruh

Walkot Ingkari Izin, Pendirian Karaoke Kisruh
Walkot Ingkari Izin, Pendirian Karaoke Kisruh
Azrul mengungkapkan, selama masih ada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), maka yang berhak mengeluarkan izin adalah KPPT. Bahkan, KPPT lah yang melaporkan dikeluarkan perizinan kepada walikota.

“Jangan sampai ada orang yang tidak berkepentingan menghadap walikota mengatasnakaman KPPT untuk meminta perizinan. Persoalan perizinan bila tidak segera diselesaikan akan berdampak terhadap iklim investasi di Kota Cirebon, karena investor enggan berinvestasi. Jika investasi terhambat, maka secara tidak langsung pertumbuhan di Kota Cirebon juga mengalami keterlambatan,” papar Azrul.

Sementara, Walikota Subardi SPd kembali berkilah, sejak diberlakukan PP 41/2007 ada beberapa kewenangan yang telah didelegasikan maupuan dilakukan pelimpahan, salah satunya tentang perizinan.

“Namun demikian, saya mengimbau kepada OPD meski ada pelimpahan dan pendelegasian kewenangan, tetap saja harus menyampaikan kepada walikota karena terkait dengan kebijakan. Mestinya hal-hal seperti itu (perizinan, red) harusnya saya dikasih tahu,” akunya.

Saat didesak apakah nantinya izin yang telah dikeluarkan dicabut, kader PDIP ini belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, dirinya harus melihat azas manfaat dan kepentingan jika izin dicabut. “Tetapi yang terpenting dari perizinan adalah dikeluarkan tidak menabrak dengan aturan yang ada,” kata Subardi.

CIREBON – Kisruh Karaoke Fantasy di Jl RA Kartini yang mengantongi izin --meski akhirnya tidak diakui walikota padahal jelas tertera tandatangannya--

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News