Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Aset Tanah Milik Pemda dan BUMN
Jumat, 13 November 2020 – 10:13 WIB

Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset, Penyerahan Sertifikat PT PLN dan Pemerintah Daerah di Hotel Claro, Kendari, Kamis (12/11). Foto: humas Kementerian ATR.BPN.
"Belum tentu, meskipun tanahnya atas nama A, bukan dia pemilik aslinya. Hanya pinjam nama. Dalam pengadaan tanah, juga perlu diawasi dalam aspek perencanaan. Jangan sampai pemerintah daerah membeli tanah yang memang dimiliki," katanya.
Alexander juga mengutarakan bahwa setiap Pemda ataupun BUMN wajib membuat database aset tanah mereka sendiri. KPK menyarankan agar data-data tersebut hanya diketahui oleh orang-orang yang berkomitmen, tidak oleh seluruh pegawai.
"Karena info mengenai tanah aset yang sudah bersertipikat dan belum bersertifikat itu informasinya pasti berasal dari oknum," tambahnya.(*/jpnn)
Kementerian ATR/BPN berencana membentuk tim eksaminasi melibatkan penegak hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Nasir Djamil: Kasus Salah Gusur di Tambun Bukti Permainan Oknum BPN
- Raker dengan Menag, HNW Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren