Wamen ATR/BPN: Tanah Wakaf se-Jatim Tersertifikasi Tahun Ini
![Wamen ATR/BPN: Tanah Wakaf se-Jatim Tersertifikasi Tahun Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/03/30/wakil-menteri-agraria-dan-tata-ruangwakil-kepala-badan-perta-wgmc.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Raja Juli Antoni menargetkan seluruh tanah wakaf di Jawa Timur (Jatim) dapat tersertifikasi pada akhir 2023.
"Insyaallah, 2023 seluruh tanah wakaf di Jawa Timur selesai disertifikasi," ujar Raja Juli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Kementerian ATR/BPN terus menggenjot sertifikasi tanah wakaf. Hal ini ditandai dengan penyerahan 12 sertifikat tanah wakaf seluas 2.333 m2 di Masjid Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/3).
Tanah tersebut telah digunakan sebagai layanan sosial mulai dari tempat ibadah hingga sekolah.
Politisi PSI ini mengatakan bahwa komitmen Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf digalakkan melalui Gerakan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf sebagai bagian dari cara melindungi tanah umat.
"Gerakan ini merupakan bagian melindungi tanah umat supaya tidak diserobot oleh mafia tanah yang jahat dengan cara memberikan kepastian hukum," kata Raja Juli.
Lebih lanjut, perkembangan sertifikasi perwakafan di Indonesia dimulai sejak tahun 1977 dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perwakafan.
Saat ini telah tersertifikasi 207.033 bidang tanah dan 53 persennya dilakukan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni menargetkan seluruh tanah wakaf di Jawa Timur (Jatim) dapat tersertipikasi pada akhir 2023.
- PPUU DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jatim, Nih Agendanya
- Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah, Wamen ATR/BPN: Bukti Pemerintah Peduli Rakyat Kecil
- Suku Bajo dan Banyak Lagi Bukti Legalitas Sertifikat Lahan di Atas Laut
- Kemenag Targetkan 30 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini
- Pakar Minta Menteri ATR/BPN Tak Seenaknya Cabut SHM Lahan Terdampak Abrasi
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?