Wamen Desa PDTT Dukung Perjuangan Petani Tembakau Tolak Simplifikasi Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen Desa PDTT) Budi Arie Setiadi mendukung perjuangan masyarakat petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
Di mana mereka kompak menolak simplifikasi cukai rokok pada 2021 mendatang, yang dinilai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar.
Terlebih, akibat wabah Covid 19, perekonomian masyarakat termasuk masyarakat petani tembakau di pedesaaan semakin terpuruk.
“Sebagian besar masyarakat petani tembakau hidup di daerah pedesaaan. Apabila kebijakan simplifikasi penarikan cukai akan memberatkan petani tembakau, kami mendukung mereka berjuang menolak kebijakan simplifikasi cukai termasuk kenaikan cukai rokok," ujar Budi kepada pengurus APTI di ruang kerjanya.
"Jika masyarakat petani tembakau sejahtera, tentu desa tempat perkebunan tembakau dan masyarakat petaninya tinggal, ekonominya akan maju dan sejahtera juga,” imbuhnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua APTI Jawa Barat Suryana, Ketua APTI Sumedang Jawa Barat Sutarja, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahmihuddin dan pengurus APTI NTB Samsurizal.
Setelah mendengar dan menampung keluhan APTI mengenai simplifikasi cukai, Budi berjanji akan menyampaikan segala masukan, pandangan petani tembakau tersebut baik ke Presiden Jokowi maupun ke Menteri Keuangan.
Namun demikian, menurut Alumni Jurusan Komunikasi FISIP UI ini, keinginan Petani Tembakau agar simplifikasi dan kenaikan cukai tidak dilakukan pada 2021 bukan merupakan pekerjaan sederhana.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak simplifikasi cukai rokok pada 2021 mendatang, yang dinilai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya