Wamen LHK Resmikan IPAL Domestik dan Ekoriparian di Kalsel
Bio gas yang dihasilkan oleh biodigester digunakan sebagai substitusi bahan bakar untuk memasak di Pondok Pesantren Darul Hijrah.
Memenuhi Baku Mutu Air Limbah
Alue Dohong mengatakan pada tahun 2020 KLHK melanjutkan pembangunan MCK dan IPAL domestik dengan kapasitas 800 jiwa lagi ditambah pembangunan ekoriparian sebagai upaya penataan lingkungan di sempadan sungai kawasan Pondok Pesantren Darul Hijrah.
IPAL domestik yang dibangun pada tahun 2020 terdiri dari bak pengendap (settler), bak anaerobic baffled reactor, bak anaerobic filter dan Horizontal Gravel Filter (HGF). Kinerja IPAL mampu menurunkan beban pencemar sekitar 90 %, untuk parameter BOD, COD, TSS.
Alue Dohong mengatakan hasil uji laboratorium terhadap air limbah hasil olahan IPAL tersebut dapat memenuhi baku mutu air limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016, tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
“Air limbah yang telah diolah di IPAL domestik tersebut ditampung di kolam penampung yang selanjutnya air tersebut dapat digunakan sebagai air siram tanaman,” ujar Alue Dohong.
Sementara itu, Dirjen PPKL KLHK, RM Karliansyah mengatakan, pembangunan ekoriparian dilakukan sebagai upaya penataan kawasan di sempadan sungai atau bantaran sungai ini dikembangkan sebagai kawasan wisata alam sederhana, sarana jogging track, dan sarana pendidikan di area terbuka dengan memanfaatkan panggung kecil di ekoriparian ini untuk belajar dan latihan pidato dan atau perform seni budaya.
“Ekoriparian ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para santri dan warga sekitar. Disamping itu, keberadaan ekoriparian yang dilengkapi dengan IPAL domestik ini juga berfungsi untuk menurunkan beban pencemaran air ke sungai serta mencegah sempadan sungai sebagai tempat pembuangan sampah, sehingga kualitas air sungai diharapkan akan lebih baik,” ujar Karliansyah.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Alue Dohong meresmikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan Ekoriparian di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK